Senin, 16 April 2012

Telah Terbit !!   

Buku saku tentang "Petunjuk Kerja Ramah Lingkungan Untuk Tukang Bangunan", yang diterbitkan oleh GAPEKSINDO.
Bagi anda (Anggota Gapeksindo) yang berminat untuk mendapatkan buku tersebut GRATIS (dalam format e-Book) mohon mengisi Form yang telah kami sediakan pada Halaman "Contact Us".....Semoga Bermanfaat.

Sabtu, 14 April 2012

10 Kesalahan Kontraktor Yang “Kronis”


Setidaknya ada 10 kesalahan yang paling sering dilakukan oleh Kontraktor yang bersifat “kronis” karena terjadi sejak lama  dan berulang-ulang di Indonesia. Kesalahan tersebut tidak disadari dan belum dapat diatasi oleh kontraktor sehingga menyebabkan kontraktor tersebut selalu mengalami kesulitan  dan kegagalan dalam melaksanakan proyek. Masih layakkah dipertahankan?
Pada pengamatan selama berkecimpung di dunia proyek konstruksi, ditemukan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang akhirnya sering berujung pada kegagalan proyek. Kegagalan tersebut berupa keterlambatan, kerugian, dan mutu yang jelek. Kesalahan tersebut hampir semuanya bersifat kronis atau telah lama dan terus-menerus terjadi. Berikut adalah kesalahan-kesalahan tersebut :
 1. Memilih Project Manager dengan Leadership yang kurang memadai
Project manager adalah penentu keberhasilan proyek yang terbsesar. Kontraktor sering menunjuk project manager yang tidak memiliki kemampuan leadership yang memadai sesuai dengan kondisi proyeknya. Lemahnya kompetensi ini akan membuat timwork tidak terbentuk dengan baik. Tim proyek menjadi tidak solid dan tidak terkoordinir dengan baik. Sering terjadi pula otoritas project manager diambil alih oleh manajemen perusahaan kontraktor, sehingga memperparah kondisi organisasi di proyek. Kondisi ini akan membuat apapun yang direncanakan tidak akan berjalan dengan baik. Project manager tidak dapat menjalankan program strategis proyek. Kesalahan ini adalah kesalahan yang menyebabkan kegagalan yang paling besar di proyek.
 2. Kesalahan dalam melakukan estimasi saat tender.
Fase tender adalah fase dimana perencanaan memegang peranan yang paling tinggi yang berdampak terhadap keberhasilan proyek. Pada fase ini kontraktor harus mampu merencanakan proyek dengan baik. Fase ini menentukan kita-kira 80% keberhasilan proyek. Kesalahan yang sering terlihat adalah kontraktor tidak membuat sistem tender yang memadai. Contoh adalah tidak menempatkan petugas yang kompeten. Petugas tender kadang-kadang adalah karyawan yang dianggap gagal di proyek yang lalu ditempatkan pada bagian tender. Akibatnya proses estimasi tidak dilakukan dengan baik. Proses perhitungan tidak optimal dalam menggali potensi atau risiko serta langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam rangka mendapatkan harga penawaran yang tepat. Disamping itu, kelemahan sistem yang lain adalah tidak dilakukannya pencatatan-pencatatan terdahulu hasil dari lesson learn proyek sebelumnya. Sehingga sering terjadi kesalahaan berulang.

Minggu, 08 April 2012

Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Standard Bidding Document) sesuai Per.Men. PU No. 7/2011.


Setelah LKPP mengeluarkan Standard Bidding Document (SBD) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, pada tanggal 31 Mei 2011 Kementerian Pekerjaan Umum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Permen PU ini berisi SBD khusus untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dengan tetap berpedoman pada SBD yang telah dikeluarkan oleh LKPP, sehingga dapat disimpulkan bahwa SBD ini merupakan SBD yang lebih lengkap dibandingkan SBD LKPP untuk pekerjaan konstruksi. SBD ini juga dilengkapi dengan pedoman evaluasi dokumen penawaran sehingga akan mempermudah ULP untuk melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran penyedia. Selain itu, juga terdapat contoh berita acara yang dibutuhkan dalam proses pelelangan.
Dari sisi penyedia juga akan dimudahkan karena akan memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi dalam sebuah proses pelelangan.
Satu yang mengganjal adalah, format yang ada pada web Pekerjaan Umum masih berbentuk PDF sehingga mempersulit ULP/Panitia untuk menyusun dokumen karena harus mengubah terlebih dahulu ke dalam format word.
Untuk mempermudah ULP/Panitia Pengadaan, silakan mengunduh SBD menurut Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 dalam bentuk Word berikut ini.
Apabila hendak mengunduh secara terpisah dan disesuaikan dengan kebutuhan, maka silakan mengklik tautan dibawah ini :

Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Lumpsum
Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Dua Tahap Sistem Nilai Kontrak Lumpsum
Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Satu Sampul Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
Dokumen Kualifikasi dan Pedoman Penyusunan Dokumen Pelelangan