Sabtu, 31 Maret 2012

Ucapan Terima Kasih


Segenap Pengurus DPD Gapeksindo Jabar Terpilih hasil MUSDA III, mengucapkan Terima Kasih atas partisipasi dan kepercayaan yang diberikan seluruh DPC Gapeksindo Kab./Kota se Jawa Barat, Semoga Allah SWT senantiasa berikan Rahmat, Kekuatan dan Petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan Amanah Kehidupan ini.

"Bantulah Orang Lain Untuk Menemukan Arti Hidupnya, Itulah se baik-baik Pemberian dan se baik-baik Arti Seorang Sahabat".





   Ali Abudan                             Ir. Budi Mulyono 
Ketua Umum                           Sekretaris Umum
                             
                                                                            
                     

Sabtu, 24 Maret 2012

Hanya Ada Satu LPJK Berdasarkan Peraturan Per Undang-undangan

   Tidak pernah ada dualiasme LPJKN Periode 2011 – 2015, hanya satu nama yaitu Lembaga yang dibentuk sesuai dengan peraturan Undang Undang No. 18 tahun 1999 dan peraturan-peraturan turunannya selebihnya tidak ada LPJK lain.” 
LPJKN yang sah hanya yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan, ujar Dewan Pengawas LPJKN”, ujar  Bambang Goeritno dalam temu wartawan di Jakarta (28/12).Pada kesempatan ini, selain wartawan hadir juga Ketua LPJKN, Tri Widjadjanto, dan Dewan Penasihat LPJKN, Soeharsojo, dan sejumlah perwakilan Asosiasi Kontraktor, Konsultan dan Profesi di Indonesia.
“Kami berupaya untuk melayani masyarakat jasa konstruksi dengan sebaik-baiknya, dalam hal melaksanakan tugas-tugas LPJKN sesuai dengan amanah UU,  LPJKN selalu berpegangan pada aturan-aturan, dalam hal ini Kementerian PU, sesuai dengan PP No. 30 bahwa Kementerian PU merupakan pembina teknis dari jasa konstruksi, Kami mengemban amanah untuk mengembangkan jasa konstruksi di Indonesia yang diharapkan mendukung  tercapainya program-program pemerintah, LPJKN mengemban tugas untuk menciptakan struktur usaha yang kokoh, andal, dan berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” ujar Tri Widjadjanto yang pada awal pertemuannya juga menginformasikan alamat kantor LPJKN yaitu di Jalan Iskandarsyah Raya No.35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Pada kesempatan ini pun Bambang Goeritno dan Soeharsojo, menanggapi komentar bahwa ada isyu bentrokan & kebingungan yang sangat nyata di lapangan, keduanya menyepakati bahwa LPJK periode 2011 – 2015 harus lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi agar para penyedia jasa bisa bekerja, dan dapat menjadi penyedia jasa yang baik dan sesuai aturan, sehingga dapat memastikan penyelenggaraan pembangunan tahun 2012 dan seterusnya berjalan dengan baik. 
“Pemerintah tidak henti-hentinya memberikan dorongan kepada LPJK 2011 – 2015 untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi, kami yakin dengan pelayanan terbaik yang diberikan, maka tidak ada bentrokan atau selisih paham di daerah, karena pada hakikatnya semua ingin bekerja, berinvestasi, dan berkarya”, ujar Bambang Goeritno.Sementara itu, beberapa perwakilan asosiasi yang menanggapi isu tersebut bahwa masih ada “gangguan” terhadap kebijakan pemerintah dimana ada ketidakpuasan sekelompok orang terhadap keputusan Pemerintah yang sudah disahkan Mahkamah Agung. “tentu ini pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan begitu saja, bagaimana teman-teman disana (yang berseberangan.red) agar bisa diberikan kesempatan verifikasi validasi, kami rasa itu perlu diberitahukan, tidak ada cerita LPJK tertutup untuk rekan di sana,” ujar perwakilan dari Gapeknas, Manahara Siahaan.Selain itu pendapat lain mengatakan, “kami mendukung Pemerintah yang sangat serius dalam mengejawantahkan amanat rakyat. Kami pun memohon dukungan dari masyarakat termasuk kepada teman-teman yang masih berbeda pendapat untuk legowo menerima, dan mengikhlaskan pemerintah untuk menjalankan tugas agar pembangunan ini dapat berjalan,” ujar salah seorang perwakilan asosiasi perusahaan. (BM).
(sumber: http://bpksdm.pu.go.id)

Minggu, 11 Maret 2012

Pembinaan Konstruksi Daerah Ujung Tombak Kehandalan Konstruksi Nasional

Jakarta, 01/03/12 (BP Konstruksi) - Pembinaan konstruksi di masa depan akan sangat tergantung kepada kehandalan dan ketangguhan pengelolaan sektor konstruksi di daerah dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu, transformasi pembinaan konstruksi daerah sangat dibutuhkan. Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi, Bambang Goeritno, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Jasa Konstruksi Nasional, kemarin Kamis (01/03), di Jakarta.

Pemerintah menyadari sangat menyadari bahwa pembangunan Infrastruktur merupakan faktor kunci dalam persaingan global. Terbukti anggaran pembangunan infrastruktur setiap tahun selalu naik dengan signifikan. Namun hal ini masih belum diimbangi dengan kinerja Infrastruktur yang menurut data yang World Competitiveness Yearbook 2011, kinerja infrastruktur Indonesia masih menempati ranking 76 dari 134 negara, dengan indikator : ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai dan ketidak tersediaan pasokan infrastruktur.
     ”Kondisi tersebut bisa jadi menghambat kemajuan bisnis di Indonesia”, ujar Bambang Goeritno. Sekaligus memberi kesadaran baru bahwa tantangan pembangunan infrastruktur ke depan adalah bagaimana untuk terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur berkualitas dengan pengelolaan yang berprinsip good governance.
   Pembina Konstruksi di daerah harus lebih peka dalam mempersiapkan perangkat pendukung secara memadai untuk menunjang pembangunan insfrastruktur, tenaga kerja konstruksi harus meningkatkan kompetensi sesuai standar proporsional dengan kenaikan anggaran, juga dengan badan usaha sebagai penyedia jasa yang semakin kompeten dibidangnya, serta faktor kebijakan untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan.
    Hal tersebut diharapkan menjadi perhatian di daerah, pembinaan konstruksi kelak dianggap bukan hanya sebagai tanggungjawab Kementerian PU namun menjadi tanggungjawab semua pihak terkait. Sementara itu, asosiasi konstruksi diharapkan tidak cenderung lebih mengutamakan kepentingan kelompok saja tapi juga kualitas, dan harus fokus terhadap kompetensi jasa konstruksi. (dendy/tw/hl)

Sabtu, 10 Maret 2012

Tips Menghindari Penalangan PPN dalam Usaha Jasa Konstruksi

     DALAM praktik dunia usaha sangat lazim terjadi bahwa pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa harus menyetor Pajak Keluaran (PPN) atas setiap Faktur Pajak yang diterbitkannya ke Kas Negara meskipun belum menerima pembayaran dari pihak pembeli barang atau penerima jasa.
     Idealnya pihak penjual menerima pembayaran termasuk PPN terlebih dahulu dari pihak pembeli lalu kemudian menyetorkan PPN yang dipungut ke Kas Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini pihak PKP penjual atau pemberi jasa tidak perlu melakukan penalangan terlebih dahulu atas pembayaran PPN dengan menggunakan dananya sendiri.
Selain pada umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tagihan oleh pihak pembeli, penalangan PPN juga berkaitan erat dengan saat pembuatan Faktur Pajak, karena hal ini akan menentukan kapan Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada SPT Masa PPN.
Saat Pembuatan Faktur Pajak Pada Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan pasal 13 ayat (1a) & (2a) Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak serta pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-65/PJ./2010, diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat :

Sabtu, 03 Maret 2012

Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ



Salah satu “kehebohan” yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:
  1. Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi
  2. Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman 
  3. Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.
Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.
Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.
Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat,  agar tidak terjadi lagi BAST palsu bertebaran dimana-mana.
Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:
  1. Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun tidak termasuk sebagai kontrak tahun jamak (Multiyears);
  2. Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak boleh menggunakan DIPA tahun pelaksanaan, melainkan harus menggunakan DIPA tahun berikutnya. Apabila anggaran belum tersedia maka harus melakukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  3. Kontrak pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya harus diadendum untuk mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;
  4. Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA (bukan PPK) ;
  5. Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;
  6. Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka kontrak dihentikan dan dikenakan denda maksimum.
Anda dapat mengunduh Peraturan Menteri Keuangan ini pada halaman Download.

Selamat Datang


"Selamat Datang Di Website DPD Gapeksindo 
Jawa Barat" 

VISI DAN MISI GAPEKSINDO

VISI GAPEKSINDO
Mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional sebagai wadah berperannya pelaksana konstruksi dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. 
MISI GAPEKSINDO
Menghimpun dan mengembangkan perusahaan nasional dibidang usaha pelaksana jasa konstruksi dalam tatanan dunia usaha yang sehat, mampu bersinergi sesama pelaksana jasa konstruksi.