Sabtu, 24 Maret 2012

Hanya Ada Satu LPJK Berdasarkan Peraturan Per Undang-undangan

   Tidak pernah ada dualiasme LPJKN Periode 2011 – 2015, hanya satu nama yaitu Lembaga yang dibentuk sesuai dengan peraturan Undang Undang No. 18 tahun 1999 dan peraturan-peraturan turunannya selebihnya tidak ada LPJK lain.” 
LPJKN yang sah hanya yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan, ujar Dewan Pengawas LPJKN”, ujar  Bambang Goeritno dalam temu wartawan di Jakarta (28/12).Pada kesempatan ini, selain wartawan hadir juga Ketua LPJKN, Tri Widjadjanto, dan Dewan Penasihat LPJKN, Soeharsojo, dan sejumlah perwakilan Asosiasi Kontraktor, Konsultan dan Profesi di Indonesia.
“Kami berupaya untuk melayani masyarakat jasa konstruksi dengan sebaik-baiknya, dalam hal melaksanakan tugas-tugas LPJKN sesuai dengan amanah UU,  LPJKN selalu berpegangan pada aturan-aturan, dalam hal ini Kementerian PU, sesuai dengan PP No. 30 bahwa Kementerian PU merupakan pembina teknis dari jasa konstruksi, Kami mengemban amanah untuk mengembangkan jasa konstruksi di Indonesia yang diharapkan mendukung  tercapainya program-program pemerintah, LPJKN mengemban tugas untuk menciptakan struktur usaha yang kokoh, andal, dan berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” ujar Tri Widjadjanto yang pada awal pertemuannya juga menginformasikan alamat kantor LPJKN yaitu di Jalan Iskandarsyah Raya No.35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Pada kesempatan ini pun Bambang Goeritno dan Soeharsojo, menanggapi komentar bahwa ada isyu bentrokan & kebingungan yang sangat nyata di lapangan, keduanya menyepakati bahwa LPJK periode 2011 – 2015 harus lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi agar para penyedia jasa bisa bekerja, dan dapat menjadi penyedia jasa yang baik dan sesuai aturan, sehingga dapat memastikan penyelenggaraan pembangunan tahun 2012 dan seterusnya berjalan dengan baik. 
“Pemerintah tidak henti-hentinya memberikan dorongan kepada LPJK 2011 – 2015 untuk senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat jasa konstruksi, kami yakin dengan pelayanan terbaik yang diberikan, maka tidak ada bentrokan atau selisih paham di daerah, karena pada hakikatnya semua ingin bekerja, berinvestasi, dan berkarya”, ujar Bambang Goeritno.Sementara itu, beberapa perwakilan asosiasi yang menanggapi isu tersebut bahwa masih ada “gangguan” terhadap kebijakan pemerintah dimana ada ketidakpuasan sekelompok orang terhadap keputusan Pemerintah yang sudah disahkan Mahkamah Agung. “tentu ini pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan begitu saja, bagaimana teman-teman disana (yang berseberangan.red) agar bisa diberikan kesempatan verifikasi validasi, kami rasa itu perlu diberitahukan, tidak ada cerita LPJK tertutup untuk rekan di sana,” ujar perwakilan dari Gapeknas, Manahara Siahaan.Selain itu pendapat lain mengatakan, “kami mendukung Pemerintah yang sangat serius dalam mengejawantahkan amanat rakyat. Kami pun memohon dukungan dari masyarakat termasuk kepada teman-teman yang masih berbeda pendapat untuk legowo menerima, dan mengikhlaskan pemerintah untuk menjalankan tugas agar pembangunan ini dapat berjalan,” ujar salah seorang perwakilan asosiasi perusahaan. (BM).
(sumber: http://bpksdm.pu.go.id)

1 komentar:

  1. pak saya mengerti tentang hal kelistrikan dan biasa memasang instalasi listrik,bagaimana kerjaan saya agar resmi dan bisa vertivikasi dg LPJK

    BalasHapus