Kontrak merupakan dokumen yang penting dalam proyek.
Segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh Tim proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak untuk mengatasinya. Kerugian proyek terbesar disebabkan oleh kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi. Sayang kesadaran tentang pemahaman kontrak belum tinggi.
Definisi Kontrak
- PMBOK :
Dokumen yang mengikat pembeli dan penjual secara hukum. Kontrak merupakan
persetujuan yang mengikat penjual dan penyedia jasa, barang, maupun suatu
hasil, dan mengikat pembeli untuk menyediakan uang atau pertimbangan lain
yang berharga.
- FIDIC
Edisi 2006 : Kontrak berarti Perjanjian Kontrak (Contract Agreement),
Surat Penunjukan (Letter of Acceptance), Surat Penawaran (Letter
of Tender), Persyaratan (Conditions), Spesifikasi (Spesifications),
Gambar-gambar (Drawings), Jadual/Daftar (Schedules), dan
dokumen lain (bila ada) yang tercantum dalam perjanjian kontrak atau dalam
Surat Penunjukan.
- UU
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dijelaskan
bahwa kontrak kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
- Kontrak
kerja konstruksi adalah juga kontrak bisinis yang merupakan suatu
perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para
pihak yang terikat di dalamnya terdapat tindakan-tindakan yang bermuatan
bisnis. Sedangkan yang dimaksud bisnis adalah tindakan yang mempunyai
aspek komersial. Dengan demikian kontrak kerja konstruksi yang juga
merupakan kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih
pihak yang mempunyai nilai komersial (Hikmahanto Juwana, 2001).
Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara
lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract)
karena dalam dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan
main yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
Syarat, Aspek, dan Asas Kontrak
Dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya merupakan
kontrak bersyarat yang meliputi:
1. Syarat
validitas, merupakan syarat berlakunya satu perikatan
2. Syarat
waktu, merupakan syarat yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini
berkaitan dengan sifat proyek yang memiliki batasan waktu dalam pengerjaannya.
3. Syarat
Kelengkapan, merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh satu atau kedua
pihak sebagai prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tersebut. Kelengkapan
yang dimaksud dalam kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain,
kelengkapan gambaran dan kelengkapan jaminan.
Aspek-aspek kontrak adalah teknik, keuangan dan
perpajakan, serta aspek hukum.
Aspek teknik antara lain terdiri atas:
a.
Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b. Lampiran-lampiran
(Appendix)
c. Syarat-syarat
Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract –
Particular)
d.
Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e. Gambar-gambar
Kontrak (Contract Drawing)
Aspek Keuangan / Perbankan terdiri atas:
a. Nilai
kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b. Cara
Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan
(Guarantee / Bonds)
Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
b. Pajak
Penghasilan (PPh)
Aspek Perasuransian, Sosial Ekonomi dan Administrasi antara lain:
a. CAR dan
TPL
b. ASKES
c. Keharusan
penggunaan Tenaga kerja lokal, lokasi perolehan material dan dampak
lingkungan.
d.Sisi
administrasi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan,
surat-
menyurat dan hubungan kerja antara pihak.
Menurut KUH Perdata, tiga asas hukum kontrak
yang berlaku di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat
sebagai undang-undang dan asas berkonsensualitas. Asas kebebasan berkontrak
merupakan kebebasan membuat kontrak sejauh tidak bertentangan hukum,
ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi lima macam kebebasan, yaitu :
1.
Kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak
2.
Kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak
3.
Kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak
4.
Kebebasan para pihak menentukan isi kontrak
5.
Kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak
Asas mengikat sebagai undang-undang secara
tersurat tercantum di dalam pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan
bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang
bagi para pihak di dalam kontrak tersebut. Asas konsensualitas
yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti sebuah kontrak sudah terjadi
dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi kata sepakat
tentang unsur pokok dari kontrak tersebut.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999
Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas kontrak yang digunakan sebagai
landasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu :
1 Adil,
yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara wajar dan tidak
melindungi salah satu pihak secara berlebihan sehingga merugikan pihak lain.
2 Seimbang,
yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus seimbang.
3 Setara,
yaitu hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa harus setara
Kontrak konstruksi, bagaimanapun bentuk dan jenisnya
haruslah mentaati peraturan yang ada. Artinya kontrak tidak boleh melanggar
prinsip-prinsip kontrak yang terdapat dalam peraturan atau perundang-undangan
di negara dimana proyek konstruksi dilaksanakan. Ilustrasi keberadaan kontrak
secara hukum ditunjukkan dalam gambar berikut :
Kontrak
konstruksi di negri ini, pada umumnya belum sesuai dengan peraturan yang ada.
Terutama untuk proyek swasta. Pihak swasta ingin memindahkan segala risiko ke
pihak kontraktor. Padahal, ini akan jadi bumerang bagi pihak swasta tersebut.
Bentuk dan Jenis Kontrak
Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang
dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik
untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan
standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale
des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution
of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for
Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk
kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada
empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
1. Aspek Perhitungan Biaya
a.
Fixed Lump Sum Price
b.
Unit Price
2. Aspek Perhitungan Jasa
a.
Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
b.
Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
c.
Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)
3. Aspek Cara Pembayaran
a.
Cara Pembayaran Bulanan (Monthly Payment)
b.
Cara Pembayaran atas Prestasi (Stage Payment)
c.
Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full Pre-financed)
4. Aspek Pembagian Tugas
a.
Bentuk Kontrak Konvensional
b.
Bentuk Kontrak Spesialis
c.
Bentuk Kontrak Rancang Bangun (Design Construction/Built, Turn-key)
d.
Bentuk Kontrak Engineering, Procurement dan Construction
(EPC)
e.
Bentuk Kontrak BOT/BLT
f.
Bentuk Swakelola (Force Account)
Isi Kontrak
Secara substansial, kontrak konstruksi memiliki bentuk
yang berbeda dari bentuk kontrak komersial lainnya, hal ini dikarenakan
komoditas yang dihasilkan bukan merupakan produk standar, namun berupa struktur
yang memiliki sifat yang unik dengan batasan mutu, waktu, dan biaya. Dalam
kenyataannya, kontrak konstruksi terdiri dari beberapa dokumen yang berbeda
dalam tiap proyek. Namun secara umum kontrak konstruksi terdiri dari:
1. Agreement (Surat Perjanjian)
Menguraikan pekerjaan yang akan dikerjakan, waktu
penyelesaian yang diperlukan, nilai kontrak, ketentuan mengenai pembayaran, dan
daftar dokumen lain yang menyusun kelengkapan kontrak..
2. Condition of the Contract (Syarat-syarat Kontrak)
Terdiri dari general conditions (syarat-syarat
umum kontrak) yang berisi ketentuan yang diberikan oleh pemilik kepada
kontraktor sebelum tender dimulai dan special condition (syarat-syarat
khusus kontrak) yang berisi ketentuan tambahan dalam kontrak yang sesuai dengan
proyek..
3. Contract Plan (Perencanaan Kontrak)
Berupa gambar yang memperlihatkan lokasi, dimensi dan
detil pekerjaan yang harus dilaksanakan.
4. Spesification (Spesifikasi)
Keterangan tertulis yang memberikan informasi detil
mengenai material, peralatan dan cara pengerjaan yang tidak tercantum dalam
gambar.
Dokumen kontrak adalah kumpulan dokumen
yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak yang sekurang-kurangnya berisi
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22,
yaitu:
a. Surat
Perjanjian
b. Dokumen
Tender
c. Penawaran
d. Berita
Acara
e. Surat
Pernyataan Pengguna Jasa
f. Surat
Pernyataan Penyedia Jasa
Isi Perjanjian/Kontrak harus memuat antara lain:
a.
Uraian para pihak
b. Konsiderasi
c.
Lingkup Pekerjaan
d.
Nilai Kontrak
e.
Bentuk Kontrak yang Dipakai
f.
Jangka Waktu Pelaksanaan
g.
Prioritas Dokumen
Prinsip dari urutan kekuatan (prioritas untuk
diikuti/dilaksanakan) adalah dokumen yang terbit lebih akhir adalah yang lebih
kuat/mengikat untuk dilaksanakan. Apabila tidak ditentukan lain, sesuai dengan prinsip
tersebut diatas, maka urutan/prioritas pelaksanaan pekerjaan di Proyek
adalah berdasarkan:
1.
Instruksi tertulis dari Konsultan MK (jika ada)
2.
Addendum Kontrak (jika ada)
3.
Surat Perjanjian pemborongan (Article of Agreement) dan syarat-syarat
Perjanjian
(Condition of Contract)
4.
Surat Perintah Kerja (Notice to Proceed), Surat Penunjukan (Letter of
Acceptance)
5.
Berita Acara Negosiasai
6.
Berta Acara Klarifikasi
7.
Berita Acara Aanwijzing
8.
Syarat-syarat Administrasi
9.
Spesifikasi/Syarat Teknis
10. Gambar
Rencana Detail
11. Gambar
Rencana
12. Rincian
Nilai Kontrak
Pasal-pasal Penting Kontrak
Berdasarkan pengalaman, terdapat pasal-pasal kontrak
yang sering menimbulkan kesalahpahaman (dispute) antara Pemilik proyek
dan Kontraktor. Pasal-pasal ini perlu mendapat perhatian pada saat penyusunan
kontrak sebelum ditandatangani. Pasal-pasal penting dalam kontrak adalah
sebagai berikut:
a.
Lingkup pekerjaan : berisi tentang uraian pekerjaan yang termasuk dalam
kontrak.
b. Jangka
waktu pelaksanaan, menjelaskan tentang total durasi pelaksanaan, Pentahapan
(milestone) bila ada, Hak memperoleh perpanjangan waktu, Ganti rugi
keterlambatan.
c. Harga
borongan menjelaskan nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik proyek kepada kontraktor untuk melaksanakan seluruh
lingkup pekerjaan, Sifat kontrak lumpsum fixed price atau unit price,
Biaya-biaya yang termasuk dalam harga borongan.
d. Cara
pembayaran, berisi ketentuan tentang tahapan pembayaran, cara pengukuran prestasi, Jangka waktu pembayaran, Jumlah
pembayaran yang ditahan pada setiap tahap (retensi), Konsekuensi apabila
terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya denda).
e. Pekerjaan
tambah atau kurang, berisi Definisi pekerjaan tambah/kurang, Dasar
pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang (misal persetujuan yang diperlukan), dampak
pekerjaan tambah/kurang terhadap harga borongan, Dampak pekerjaan tambah/kurang
terhadap waktu pelaksanaan, Cara pembayaran pekerjaan tambah/kurang.
f. Pengakhiran
perjanjian, berisi ketentuan tentang hal-hal yang dapat mengakibatkan
pengakhiran perjanjian, Hak untuk mengakhiri perjanjian, Konsekuensi dari
pengakhiran perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar